PENCABUTAN PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA

  • Jenis Dokumen :

    Peraturan

  • Abstrak :

    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Tahun :

    2023

  • Nomor :

    9

  • Sumber :

    KEMENDES-PDT

  • Status :

    Berlaku

Fulltext:
Halaman: dari